Artikel

Breaking News

Jangan jadikan Pilkada ajang mencoba keberuntungan

Senin,07 November

Ilustrasi pilkada

Jayapura, Wenepapuanews - Wakil Ketua Komisi I DPR Papua mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mereka yang berada dalam lembaga atau institusi negara tak menjadikan pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pilkada 2017 sebagai ajang mencoba keberuntungan.

Ia mengatakan, aturan kini berbeda dengan aturan sebelumnya. Kini jika seorang ASN atau yang berasal dari dalah satu institusi serta lembaga negara ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, harus mengudurkan diri.

"Jangan menjadikan momen Pilkada sebagai ajang coba-coba. Jika memang merasa mampu, punya peluang, silahkan. Tapi kalau hanya sekedar ingin coba-coba sebaiknya fokus pada tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara," kata Orwan kepada Jubi pekan lalu.

Ia mengingatkan pihak terkait bersikap tegas. Jangan sampai ada ASN yang telah menyatakan mengundurkan diri lantaran ikut Pilkada, namun ketika gagal yang bersangkutan kembali aktif sebagai ASN.

"Pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri harus tegas. Jangan sampai ketika gagal, dia kembali aktif sebagai ASN karena faktor tertentu. Nanti Pilkada berikut, yang bersangkutan kembali mencalonkan diri. Itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengatakan, ada empat ASN yang sudah mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Keempatnya, yakni calon Wali Kota Jayapura incumbent, Benhur Tomi Mano, calon incumbent Bupati Lanny, Befa Jigibalon, calon Bupati Lanny Jaya, Briyur Wenda dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode lalu yang kini mencalonkan diri sebagai bupati setempat, Yustus Wonda.

"Kami belum tahu pasti berapa total ASN di Papua yang mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. Baik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah," kata Nicolaus Wenda pekan lalu.

Untuk memastikan jumlah ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2017, BKD Provinsi Papua telah meminta data jumlah ASN yang mencalonkan diri kepada KPU Papua.

"Ini agar ada sinkronisasi data KPU Papua serta Bawaslu dan proses penyelesaian bisa berjalan baik. Sudah menjadi keharusan dalam UU Pilkada tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 seorang ASN dinyatakan lolos pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah harus mengundurkan diri. Jika tidak, mereka bisa digugurkan,” ucapnya. (*)

sumber:@copypaste

Tidak ada komentar