Artikel

Breaking News

Legislator Papua: Ada apa dibalik pemblokiran situs suarapapua.com


Sabtu,05 November


Ilustrasi pemblokiran situs web - IST
Jayapura,Wenepapuanews- Legislator Papua, Natan Pahabol mempertanyakan tindakan Kementerian Informasi dan Komunikasi memblokir situs berita suarapapua.com. Anggota Komisi V DPR Papua, komisi yang membidangi informasi dan komunikasi itu mengatakan, kementerian tak bisa semena-mena langsung memblokir situs berita Papua itu tanpa pemberitahuan atau teguran terlebih dahulu kepada penanggungjawab media, jika memang media tersebut dianggap keluar dari kaidah jurnalistik.

"Saya tidak setuju kalau langsung memblokir situs suarapapua.com. Apalagi badan hukum media itu sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Kalau memang media itu dianggap menyalahi aturan dalam pemberitaan, harusnya ada teguran terlebih dahulu. Jangan langsung main blokir situs," kata Natan Pahabol ketika dihubungi Jubi via teleponnya, Sabtu (5/11/2016).

Selain menegur terlebih dahulu, kata Natan cara yang bisa ditempuh kementerian adalah menyampaikan ke dewan pers agar dewan pers yang menyelesaikannya.

"Itukan fungsinya dewan pers mengawasi dan menyelesaikan ketika ada masalah yang berkaitan dengan media atau pemberitaan," ucapnya.

Katanya, jika langsung memblokir situs media akan menimbulkan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, pembaca dan dunia internasional. Ada apa. Apalagi kalau media itu sudah lama eksis dan selama ini selalu menyuarakan hal-hal yang tak tercover media lain.

"Ini sama saja membatasi wartawan asing masuk Papua. Pemblokiran situs suarapapua.com sama saja pembredelan media di zaman Orde Baru. Kalau memang ada berita yang dianggap melenceng dari aturan pers, harusnya bukan situs berita yang ditutup tapi penulis berita atau penanggungjawabnya yang diadukan ke dewan pers. dewan pers yang akan menyelesaikan," katanya.

Penanggungjawab suarapapua.com, Arnold Belau menyatakan, sejak beberapa waktu terakhir situs suarapapua.com tak bisa diakses. Awalnya hanya oleh pengguna indihome dan speedy. Namun kini tak bisa diakses disemua jaringan.

"Sebelum diblokir, saya tak pernah menerima surat teguran atau sejenisnya dari Kementerian Informasi dan Komunikasi. Surat pemberitahuan pemblokiran saya baru terima salinannya berapa lama setelah situ suarapapua.com diblokir," kata Arnold ketika bertandang ke kator Redaksi Jubi, Jumat (4/11/2016) malam.

Menurutnya, dalam salinan surat pemberitahuan pemblokiran, kementerian tak memberikan alasan yang masuk akal. Salah satu alasan pemblokiran situs suarapapua.com lantaran ada pengaduan dari masyarakat, intelijen dan sejumlah pihak lainnya.

"Kalau pengaduan dari masyarakat, saya tidak yakin. Saya sedang meminta pendapat dari beberapa pihak untuk penyelesaian hal ini. Terutama dari ahli dewan pers di Papua. Saya juga akan menggalang dukungan tanda tangan dari masyarakat," ucapnya.

Pemblokiran situs perlu diuji di pengadilan

Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono melalui rilis pers AJI  yang dipublikasikan tanggal 3 November, menyatakan pasal 20 Konvenan Sipil dan Politik menyatakan  bahwa segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum. Pasal itu juga menyatakan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Dan karena medium internet yang bersifat seketika dan tanpa batas-batas—misalnya batas geografis—maka pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika, misalnya dengan melakukan blokir terhadap situs-situs yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

“Akan tetapi, harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan itu obyektif. Mekanisme uji oleh pengadilan penting, agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa,” kata Suwarjono. (*)

Tidak ada komentar